A. Sejarah Penyiaran di Indonesia
Pada tahun 1911, Angkatan Laut Kerajaan Belanda pertama kali mengoperasikan fasilitas radio komunikasi di Sabang, pulau paling barat dari weilayah
Pada 8 Maret 1942, Belanda menyerah kepada Jepang. Pada saat itu radio siaran yang ada dihentikan. Kemudian Jepang mendirikan lembaga penyiaran baru yang dinamakan Hoso Kanri Kyoko dengan cabang-cabangnya di Jakarta, Bandung, Purwokerto, Semarang, Yogjakarta, Surakarta, Surabaya, dan Malang. Kedelapan stasiun daerah inilah yang kemudian menjadi embrio pendirian Radio Republik Indonesia (RRI). Pada sebuah pertemuan di Jakarta pada 11 September 1945 RRI didirikan oleh pemerintah Indonesia.
Menengok sejarah RRI berarti mencermati kembali sejarah masa awal kemerdekaan Indonesia. Radio mempunyai peran sentral dalam mengampanyekan proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945 kepada dunia. Berkat peran radio inilah masyarakat dunia mendengar proklamasi kemerdekaan Indonesia, dan dukungan-pun segera mengalir dari negara-negara tetangga. Sejarah ini diukir oleh para angkasawan (penyiar radio) Ronodipuro dan Bachtar Lubis, dengan keberaniannya yang luar biasa mengudarakan naskah proklamasi dan mempropagandakan kemerdekaan bangsa Indonesia secara terus menerus dari waktu ke waktu, mulai dari pukul 19.00 WIB tanggal 17 Agustus 1945.
Sejarah sistem penyiaran televisi di Indonesia dimulai pada 17 Agustus 1962. Hari itu, Televisi Republik Indonesia (TVRI) lahir dan untuk pertama kalinya beroperasi. Dengan pemancar berkekuatan 100 watt, siaran pertama dilakukan untuk menyiarkan peringatan ulang tahun ke 17 proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia dari halaman Istana Merdeka Jakarta. Pada awalnya TVRI adalah proyek khusus untuk menyukseskan penyelenggaraan Asian Games ke 4 di Jakarta. Siaran TVRI sehubungan dengan Asian Games dikoordinir oleh Organizing Comitte Asian Games IV yang dibentuk khusus untuk event olah raga itu, di bawah naungan Biro Radio dan Televisi Departemen Penerangan. Mulai 12 November 1962 TVRI mengudara secara reguler setiap hari. Pada 1 Maret 1963 TVRI mulai menayangkan iklan seiring dengan ditetapkannya TVRI sebagai televisi berbadan hukum yayasan melalui keputusan presiden RI nomer 215 tahun 1963. Namun pada tahun 1981 dengan berbagai alasan politis TVRI tidak diijinkan lagi menayangkan iklan.
Mulai tahun 1988 TVRI mulai mendapat teman dalam penyiaran di Indonesia. Pemerintah telah mulai mengijinkan televisi swasta beroperasi di Indonesia, RCTI (1988), SCTV (1989), TPI (1990), ANTV (1993), INDOSIAR (1995), .... .
B. Lembaga lembaga Penyiaran Dalam UU 32/2002
Dalam UU RI No. 32 tahun 2002, pada pasal 13 ayat 2 ditegaskan bahwa jasa penyiaran diselenggarakan oleh:
- Lembaga penyiaran swasta
- Lembaga penyiaran publik
- Lembaga penyiaran komunitas
- Lembaga penyiaran berlangganan.
LEMBAGA PENYIARAN SWASTA, PUBLIK, DAN KOMUNITAS
ASPEK | SWASTA | PUBLIK | KOMUNITAS |
1 | 2 | 3 | 4 |
Definisi | Lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi | Lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. | Lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya. |
Khalayak | Umum, terbuka lebar | Umum, lebih dari satu komunitas | Satu komunitas tertentu saja |
Visi | Memberikan hiburan, informasi dan pendidikan, namun semua visi pada implementasinya khususnya untuk produksi dan pemasarannya tetap diperhitungkan berdasarkan prinsip-prinsip pencapaian keuntungan ekonomi. | Meningkatkan kualitas hidup publik. Meningkatkan apresiasi terhadap keanekaragaman ditengah masyarakat dengan harapan menciptakan kehidupan yang harmonis di antara berbagai komunitas yang berbeda. | Meningkatkan kualitas hidup anggota komunitasnya. Secara khusus menjadi lembaga siaran yang bersifat dari, oleh, dan untuk komunitas. |
Jangkauan area siaran | Umumnya luas, lebih dari satu propinsi, namun memiliki batasan tertentu. | Bersifat nasional atau daerah. Tetap mengemban misi meningkatkan apresiasi terhadap identitas dan integrasi nasional. | Terbatas, umumnya dalam radius 6 km. |
Ukuran kesuksesan | Rating untuk masing-masing program dan pemasukan iklan (rating program yang tinggi akan menarik pemasang iklan) | Kepuasan publik | Kepuasan anggota komunitas |
Pemilik/pendiri | Umumnya berbentuk PT, sebagian menjadi PT. Tbk. | Negara atau pemerintah (untuk TVRI, RRI). | Badan hukum nonkomersial, biasanya berbentuk yayasan |
Pengambilan keputusan tertinggi | Pemilik modal/para komisaris dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), manajemen operasional akan tunduk pada garis besar ini. | Lembaga supervisi bersama-sama dengan manajemen operasional. Jika lembaga penyiaran publik didirikan oleh pemda atau PT maka lembaga supervisinya harus tetap independen. | Lembaga supervisi komunitas bersama-sama dengan manajemen operasional. |
1 | 2 | 3 | 4 |
Sumber pemasukan | Iklan dalam arti luas, mencakup hard selling (penjualan langsung), sponsorship untuk suatu program atau acara, dll. | APBN untuk lembaga penyiaran public nasional dan APBD untuk lembaga penyiaran public daerah; siaran iklan, dll | Iuran anggota komunitas, hibah, sumbangan tidak mengikat, sponsor, dll. |
Kriteria dan jumlah materi iklan | Terbuka luas 20% dari keseluruhan jamtayang | Tidak boleh menerima iklan hard selling, biasanya hanya sponsor program. Maksimal 15% dari keseluruhan jam tayangnya | Iklan layanan masyarakat, bukan iklan hard selling, biasanya berupa sponsor program. Maksimal 10% dari keseluruhan jam tayangnya. |
Sumber:
1) UU No 32 tahun 2002.
2) Effendi Gazali, 2003, Kontruksi Sosial Lembaga Penyiaran, Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI, Jakarta.
Lembaga Penyiaran Berlangganan merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan.
Lembaga penyiaran berlanggan memancarluaskan atau menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, multi media, atau media informasi lainnya.
Lembaga penyiaran berlanggan terdiri dari: Lembaga penyiaran berlanggan melalui satelit; Lembaga penyiaran berlanggan melalui kabel; dan Lembaga penyiaran berlanggan melalui terestrial.
Pembiayaan Lembaga penyiaran berlanggan berasal dari: a. Iuran berlanggan; b. Usaha lain yang sah dan terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
Lembaga penyiaran berlanggan melalui kabel dan melalui terestial harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: memeliki jangkauan siaran yang meliputi satu daerah layanan sesuai dengan izin yang diberikan; dan menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.
Daftar Pustaka
Agus Sudibyo, 2004, Ekonomi Politik Media penyiaran, LkiS, Yogjakarta.
Effendy Gazali, 2003, Kontruksi Sosial Lembaga Penyiaran, Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI, Jakarta.
Krisna Sen david Hill, 2001, Media, Budaya dan Politik Indonesia, ISAI, Jakarta.
Nurudin, 2004, Sistem Komunikasi Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Undang Undang Nomer 32 tahun 2002.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar